Meniti Jejak Salaful Ummah
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

بسم الله الرحمن الرحيم

Bolehkah Membatalkan Sholat Ketika Anak Menangis?

Oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh


Pertanyaan:
Bolehkah aku membatalkan sholat jika anakku berteriak?

Jawaban:
Tidak boleh jika semata-mata karena ia berteriak, janganlah engkau batalkan sholatmu, akan tetapi engkau boleh mundur ataupun maju lalu menggendongnya, dan boleh pula engkau susui ia, karena Nabi shollallohu alaihi wa ala aalihi wa sallam pernah sholat sambil menggendong Umamah, cucu beliau[1]. Dan tidak mengapa jika engkau mempercepat sholat, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa ala aalihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya aku memulai sholat dan aku ingin memanjangkannya, namun aku mengurungkannya (dengan memperpendek sholat, pent) ketika aku mendengar tangis seorang bayi, karena kasihan terhadap ibunya.”[2] Atau yang semakna dengan ini.

Dan janganlah engkau membatalkan sholat kecuali jika ada ular di depannya, atau ia terjatuh dan memecahkan sesuatu, atau ia jadi kesakitan, maka tidak mengapa.

Wallohul Musta’aan.

As`ilah Nisaa` li Hajj

______________

Catatan Kaki:
[1] HR. al-Bukhori (516) dan Muslim (543) dari Qotadah rodhiyallohu anhu.
[2] HR. al-Bukhori (709 & 710) dan Muslim kitab ash-Sholat (192) dari Anas rodhiyallohu anhu.

0 komentar:

Posting Komentar

Rekaman Kajian Ahlussunnah Palembang


Berikut ini Rekaman Kajian Rutin di Masjid Al Ghoniy Palembang. Minggu pertama bulan Juli 2010. Membahas kitab Al Wasaailulmufiidatu lilhayatissa'iidah, karya Asy-Syaikh Abdurrohman bin Naashir As-Sa'diy.

http://www.imageurlhost.com/images/aon0ha782efl1wprn9m.gif