Meniti Jejak Salaful Ummah
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

بسم الله الرحمن الرحيم
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Islam. Tampilkan semua postingan

Pilihlah Pakaian untuk Putrimu

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad ibn Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh


Soal:

Sebagian wanita, semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka, memakaikan pakaian pendek yang memperlihatkan betis kepada anak-anak putri mereka. Ketika kami menasehati mereka, mereka mengatakan, “Kami pun mengenakan pakaian yang serupa sewaktu kami masih anak-anak, namun tidak membahayakan kami ketika kami dewasa.” Apa pendapat Anda tentang perkara ini?

Jawab:

Saya berpendapat, tidak sepantasnya seseorang memakaikan pakaian seperti itu kepada putrinya meskipun ia masih kecil. Sebab, jika ia tumbuh terbiasa dengan pakaian tersebut, maka ia akan melekat dengannya (tetap memakainya) dan akan menganggapnya sebagai perkara yang sepele. Namun, jika kalian mendidiknya dengan baik untuk berhias dengan rasa malu sejak dini, maka ia akan terus terbiasa dengan keadaan ini hingga ia dewasa.

Saya nasehatkan kepada saudari-saudariku kaum muslimah agar meninggalkan pakaian orang-orang asing yang merupakan musuh-musuh agama, membiasakan anak-anak mereka untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh (‘aurat -pent.) mereka, dan mengajari mereka untuk berhias dengan rasa malu, karena malu adalah bagian dari îmân.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn, Fatâwâ al-Mar’ah

(Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/clothing/0000206_27.htm untuk http://akhwat.web.id)


http://anakmuslim.wordpress.com/2010/11/20/pilihlah-pakaian-untuk-putrimu/

Anak Pun Perlu Dijaga Ketika Petang Menjelang


Matahari senja baru saja tenggelam di ufuk barat. Malam pun merambat datang sementara kegelapan perlahan mulai menyelimuti bumi. Tampak beberapa anak kecil sedang bermain, berkejaran di pekarangan sebuah rumah. Sesekali, mereka berlari ke jalanan kampung. Di teras sebuah rumah, seorang ibu terlihat tengah meninabobokan bayinya, beralasan “mencari angin” karena si bayi kepanasan di dalam rumah.

Datangnya malam usai matahari tenggelam hingga datangnya waktu ‘Isya adalah saat bertebarnya para setan. Tak heran jika rutinitas masyarakat semisal aktivitas jual beli justru mengalami puncak keramaian (baca: godaan) nya di waktu ini. Sesungguhnya agama mulia yang sempurna ini telah mensyaratkan kepada kita utamanya anak-anak kita untuk tidak keluar rumah di waktu-waktu ini.

Matahari senja baru saja tenggelam di ufuk barat. Malam pun merambat datang sementara kegelapan perlahan mulai menyelimuti bumi. Tampak beberapa anak kecil sedang bermain, berkejaran di pekarangan sebuah rumah. Sesekali, mereka berlari ke jalanan kampung. Di teras sebuah rumah, seorang ibu terlihat tengah meninabobokan bayinya, beralasan “mencari angin” karena si bayi kepanasan di dalam rumah.

Gambaran ini, yakni keluarnya anak kecil ketika malam mulai datang adalah pemandangan biasa yang kita jumpai di sekitar kita, di masyarakat kita yang awam dan jauh dari bimbingan agama. Anak-anak mereka dibiarkan begitu saja, tanpa pencegahan dan tanpa penjagaan. Tahukah mereka bahwa pada saat yang demikian itu setan, makhluk yang jahat, musuh manusia, bertebaran sehingga dapat memudharatkan anak-anak tersebut dengan ijin Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Belumkah sampai pada mereka bimbingan dari Rasul mereka yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam titah beliau yang agung:

إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ – أَوْ كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ – فَكُفُّوا صِبْيَا نَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْتَشِرُ حِيْنَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ الْعِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ الله… الْحَدِيْثَ
“Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kalian, karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya lepaskanlah (biarkanlah) mereka, tutuplah pintumu, dan sebutlah nama Allah (mengucapkan bismillah pen.)…” (HR. Al-Bukhari No. 3280 dan Muslim No. 2012)

Maksud dari kalimat ( اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ ) atau ( جُنْحُ اللَّيْلِ ) adalah kegelapan malam, yakni datangnya malam setelah matahari tenggelam. ( فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ) yakni tahanlah anak-anak untuk keluar pada waktu tersebut karena dikhawatirkan mereka akan diganggu oleh setan yang banyak berkeliaran pada saat itu. (Syarah Shahih Muslim 14/185-186, Fathul Bari 6/411)

Belumkah pula sampai pada mereka larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang semakna dengan perintah dalam hadist di atas:

لاَ تُرْسِلُوا فَوَاشِيَكُمْ وَ صِبْيَانَكُمْ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّى تَذْهَبَ فَحْمَتُ الْعِشَاءِ، فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَنْبَعِثُ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ حَتَّي تَذْهَبَ فَحْمَةُ العِشَاءِ
“Janganlah kalian melepas hewan-hewan ternak dan anak-anak kalian apabila matahari telah tenggelam hingga berlalu fahmah isya karena para setan keluar/berjalan cepat apabila matahari tenggelam sampai berlalu fahmah isya.” (HR. Muslim No. 2013)

Kalimat ( فَحْمَةُ الْعِشَاءِ ) (fahmah isya) dalam hadist di atas maknanya adalah gelap dan hitamnya malam, atau datangnya malam dan awal gelapnya. (Syarah Shahih Muslim 14/186). Sebagian ahlul ilmi memaknainya dengan datangnya waktu ‘Isya dan awal gelapnya. Kegelapan antara shalat Maghrib dan ‘Isya diistilahkan fahmah sedangkan antara shalat ‘Isya dengan shalat Shubuh diistilahkan ‘as’asah. (Nihayatul Gharib , 3/317)

Dalam hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di atas, jelas sekali beliau memberi bimbingan agar anak-anak tidak dibiarkan keluar rumah, tapi ditahan di dalam rumah, ketika matahari telah tenggelam dan malam telah datang dengan kegelapannya. Bimbingan ini beliau berikan untuk menjaga anak-anak dari gangguan setan karena di waktu tersebut setan banyak bertebaran.

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:

“Dalam hadist ini terdapat sejumlah kebaikan dan adab yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan umatnya untuk melakukan adab-adab ini karena dengan melakukannya berarti menempuh sebab keselamatan dari gangguan setan. Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup dan tidak dapat pula mengganggu anak kecil dan selainnya apabila dilakukan perkara ini (dengan menyebut nama Allah/mengucapkan bismillah).” (Syarah Shahih Muslim, 14/185)

Ibnul Jauzi Rahimahullah menyatakan bila anak-anak kecil berkeliaran di luar rumah pada waktu tersebut dikhawatirkan mereka akan mendapat gangguan dari setan sementara anak-anak umumnya belum dapat berzikir dimana dengannya bisa membentengi diri mereka dari setan. Setan ini ketika bertebaran mereka bergantungan dengan apa yang memungkinkan bagi mereka untuk bergantung. (Fathul Bari, 6/411)

Dari hadist di atas, kita pun mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan menutup pintu rumah dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menghalangi masuknya setan yang akan membawa kemudharatan bagi penghuni rumah. Bila pintu telah ditutup dengan mengucapkan bismillah, setan tidak akan mampu membukanya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا

“Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup.” (HR. Al-Bukhari No. 3304 dan Muslim No. 2012)

Ibnu Daqiqil ‘Ied Rahimahullah berkata: “Dalam perintah menutup pintu ada maslahat diniyyah dan duniawiyyah (kebaikan dunia dan akhirat) berupa penjagaan jiwa dan harta dari ahlul batil dan pembuat kerusakan terlebih lagi dari para setan. Adapun hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا
“Setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup”

Merupakan isyarat bahwa perintah menutup pintu bertujuan untuk menjauhkan setan dari bercampur baur dengan manusia.”

Beliau Rahimahullah juga menyatakan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengabarkan bahwa setan tidak diberi kekuatan untuk melakukan sesuatu pun dari perkara yang disebutkan dalam hadist (seperti membuka pintu yang tertutup, bejana yang tertutup, dsb, pen.) walaupun ia diberi kekuatan yang lebih besar daripada itu seperti masuk ke tempat-tempat yang tidak mampu dimasuki manusia.” (Fathul Bari, 11/90)

Al-Mubarakfuri Rahimahullah menyatakan bahwa setan ini bisa dikatakan tertolak untuk masuk ke rumah seseorang dari seluruh sisinya dengan barakah tasmiyah (ucapan bismillah). Dalam hadist hanya disebutkan perintah menutup pintu (dengan membaca bismillah) karena pintu merupakan bagian yang paling mudah untuk dilalui ketika masuk ke dalam rumah. Bila setan ini tertolak untuk masuk lewat pintu (karena pintunya tertutup dengan mengucapkan bismillah) maka tentunya setan ini lebih tertolak lagi untuk masuk ke dalam rumah lewat bagian rumah yang lebih sulit dilalui. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/433)

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Rahimahullah berkata: “Menyebut nama Allah akan memisahkan setan dari melakukan perkara-perkara yang disebutkan. Dengan demikian, bila tidak disebut nama Allah, setan bisa melakukan perkara-perkara tersebut. Yang menguatkan hal ini adalah hadist yang dikeluarkan oleh Muslim1 dan Al-Arba’ah2 dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu secara marfu’ 3:

إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ الله عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَ لاَ عَشَاءَ. وَ إِذَ دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ الله عِنْدَ دُخُوْ لِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ. وَ إِذَا لَمْ يَذْكُرِ الله عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَيْتَ وَالْعَشَاءَ.
“Apabila seseorang masuk ke rumahnya dalam keadaan berzikir kepada Allah ketika masuknya dan ketika memakan makannya, berkatalah setan: Tidak ada tempat bermalam bagi kalian dan tidak ada makan malam. Kalau orang itu masuk rumah, dia tidak berzikir ketika masuknya, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam. Dan bila dia tidak berzikir ketika makan, berkatalah setan: Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam.” (Fathul Bari, 11/90)

Duhai, alangkah jauhnya lingkungan kita dan masyarakat kita dari mengamalkan tuntunan agama ini. Semoga dengan membaca nasehat ini, mereka mendapatkan ilmu dan pemahaman, yang kemudian mereka amalkan dalam kehidupan mereka, amin… Allah sajalah yang memberi taufik!!!
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 No. 2018.
2 Yaitu At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah.
3 Sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. II/No.15/1426H/2005, Rubrik Mutiara Kata, Hal. 76-78. Dinukil untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan sumbernya.

http://anakmuslim.wordpress.com/2010/11/22/anak-pun-perlu-dijaga-ketika-petang-menjelang/#more-160

Hukum Menggunakan Kalender Masehi

Pergantian tahun masehi tak lama lagi, sebagaimana kaum muslimin yang tinggal di negeri non Arab lainnya kalender atau penanggalan yang digunakan tentu saja adalah kalender masehi. Bagaimana hukumnya? Berikut ini beberapa fatwa Ulama berkaitan dengan penggunakan kalender Masehi.


FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA)]

Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.

Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz


FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala :

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189]

Ini berlaku untuk semua manusia

Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :

ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]

Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal.

Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka.

Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.

Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)


FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN


Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka).

Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.

(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]


Sumber: (Dikutip dari tulisan berjudul “HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI”. URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=292#more-292)

Berwudhu Di Kamar Mandi/WC


Oleh : Syaikh Bin Baz rahimahullah

Tanya
:
Apakah sah wudhu di kamar mandi / WC ? karena harus melafadzkan ‘bismillah’

Jawab :
Tidak mengapa berwudhu' di dalam kamar mandi, jika diperlukan, dan mambaca basmalah di awal wudhu'nya. Karena membaca basmalah adalah wajib menurut sebagian ahli ilmu, dan merupakan sunnat muakad (ditegaskan) menurut kebanyakan ulama. Maka orang tadi membaca basmalah disebabkan keperluan, hukum makruh pun hilang. Karena hukum makruh bisa hilang saat ditemukan keperluan untuk membaca basmalah. Dan manusia diperintahkan untuk membaca basmalah di awal wudhu'nya, maka orang tadi membaca basmalah dan lalu menyempurnakan wudhu'nya.

Adapun tasyahud (doa setelah wudhu') maka dibaca setelah keluar dari kamar mandi (WC). Maka kalau orang tadi telah selesai dari wudhu'nya, lalu keluar dan membaca tasyahud (doa setelah wudhu') di luar kamar mandi. Adapun jika kamar mandi hanya diperuntukkan untuk wudhu', bukan untuk buang air kecil dan buang air besar, maka ini tidak mengapa ia membaca doa wudhu' di tempat itu, sebab tempat itu bukanlah tempat untuk buang hajat (BAK dan BAB).

[Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dalam “Majmu’ fatawa wa maqolaat “ jilid 11.]

Bolehkah Membatalkan Sholat Ketika Anak Menangis?

Oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh


Pertanyaan:
Bolehkah aku membatalkan sholat jika anakku berteriak?

Jawaban:
Tidak boleh jika semata-mata karena ia berteriak, janganlah engkau batalkan sholatmu, akan tetapi engkau boleh mundur ataupun maju lalu menggendongnya, dan boleh pula engkau susui ia, karena Nabi shollallohu alaihi wa ala aalihi wa sallam pernah sholat sambil menggendong Umamah, cucu beliau[1]. Dan tidak mengapa jika engkau mempercepat sholat, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa ala aalihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya aku memulai sholat dan aku ingin memanjangkannya, namun aku mengurungkannya (dengan memperpendek sholat, pent) ketika aku mendengar tangis seorang bayi, karena kasihan terhadap ibunya.”[2] Atau yang semakna dengan ini.

Dan janganlah engkau membatalkan sholat kecuali jika ada ular di depannya, atau ia terjatuh dan memecahkan sesuatu, atau ia jadi kesakitan, maka tidak mengapa.

Wallohul Musta’aan.

As`ilah Nisaa` li Hajj

______________

Catatan Kaki:
[1] HR. al-Bukhori (516) dan Muslim (543) dari Qotadah rodhiyallohu anhu.
[2] HR. al-Bukhori (709 & 710) dan Muslim kitab ash-Sholat (192) dari Anas rodhiyallohu anhu.

Hukum Bekerja di Bank


Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu
menjawab: “…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)

Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”

Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)

Adapun bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka wajib bagi anda untuk menyalurkan gaji yang telah anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan menyantuni fakir miskin, disertai dengan taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Barangsiapa bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا تُوْبُوْا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahankesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31) [Fatawa Ibn Baz, 2/195-196]

Fatwa senada juga disampaikan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hal 128-132), juga Fatawa Al-Lajnah (13/344-345).



Sumber : http://asysyariah.com/print.php?id_online=421

Fenomena TKI di Arab Saudi

Oleh: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Sebuah pemerintahan Islam atau masyarakat Islam bukanlah sebuah kumpulan orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali, sehingga kita bisa menuduh para ulama yang membimbing masyarakat tersebut telah gagal atau tidak becus dalam membina negaranya.

Bahkan di masa kepemimpinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang masyarakatnya adalah generasi terbaik ummat ini, ada orang yang didera karena minum khamar[1], ada yang dirajam karena berzina[2], bahkan ada yang murtad keluar dari Islam[3]. Namun tidak ada satupun yang menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah gagal mendidik para sahabatnya. Karena memang, tidak ada satupun manusia yang terjaga dari kesalahan selain para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam, olehnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بنِي آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak adam senantiasa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang senantiasa bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 3139)

Pengalaman belajar di Saudi, bergaul dengan sebagian pekerja Indonesia yang kebetulan ketemu di masjid, di jalan, di toko, di majelis-majelis ilmu dan dalam suatu bimbingan ibadah haji tahun 1431 H atas permintaan sebuah travel yang pesertanya lebih dari 90 % pekerja Indonesia, sisanya India, Maroko dan Philipina. Semua itu menyisakan banyak cerita yang mungkin sebagiannya bisa dijadikan pelajaran, terutama yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan, yang oleh musuh-musuh Dakwah Tauhid dijadikan senjata untuk menjatuhkan ulama Ahlus Sunnah di negeri ini. Insya Allah akan kami sarikan dalam beberapa poin berikut:

1. Para majikan tidak semuanya memahami agama dengan baik, banyak yang awam, tidak mau belajar agama dan banyak yang zalim terhadap pekerjanya[4]. Kepada mereka para ulama di negeri ini telah menasihati, baik secara pribadi maupun terang-terangan, seperti nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Fiyfiy hafizhahullah yang sangat menyentuh di www.sahab.net[5] yang berjudul At-Tahdzir min Zhulmil Khudam wal ‘Ummal (Peringatan Keras dari Perbuatan Zalim kepada para Pembantu dan Pekerja). Demikian pula para khatib dan imam masjid terkadang menyampaikan khutbah tentang bahaya perbuatan zalim terhadap para pekerja

2. Oleh karena itu, seharusnya TKI diberikan informasi tentang keadaan calon majikannya sebelum dia memutuskan bekerja kepada majikan tersebut, semoga hal ini bisa menjadi catatan untuk semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI

3. Alhamdulillah tidak semua majikan yang zalim, masih banyak yang baik insya Allah, meskipun bukan dari kalangan mutawwa’[6], atau penuntut ilmu, apalagi masyaikh. Bentuk-bentuk kebaikan mereka yang bisa saya ceritakan di sini:

  • Dari 100 orang yang ikut haji dalam bimbingan kami hampir semuanya dibiayai oleh majikannya, biayanya sekitar 3500 riyal atau senilai kurang lebih 7,5 juta rupiah
  • Perhatian majikan kepada pekerjanya selama melaksanakan ibadah haji dalam bentuk menelepon dan menanyakan kabar serta bagaimana pelayanan travel terhadap mereka. Jika pekerjanya mengadukan pelayanan travel yang kurang bagus, tidak lama kemudian majikan akan menelepon pengurus travel ini dan memarahinya habis-habisan
  • Sampai-sampai ada majikan yang berkata kepada pekerjanya, “Sampaikan kepada pengurus travel, berapa saja biaya yang dia minta akan saya berikan, asalkan kamu mendapat pelayanan yang baik”.
  • Seorang Ikhwan dibebaskan oleh majikannya dari seluruh pekerjaannya demi untuk menuntut ilmu, masih ditambah dengan uang saku per bulan dikirim secara rutin oleh majikannya. Bahkan Ikhwan yang lain, sampai pulang ke Indonesia masih dikirimi uang secara rutin oleh majikannya, demi untuk membiayai kegiatan-kegiatan dakwah
  • Seorang pekerja asal Sumbawa, apabila dia cuti pulang kampung majikannya biasa menitipkan uang untuk dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangganya yang miskin
  • Pekerja asal Jawa Barat, mengabarkan tentang pembangunan masjid di kampungnya yang belum selesai, langsung dikucurkan dana oleh majikannya tanpa mengecek langsung ke lokasi apakah dananya sampai atau tidak
  • Seorang pekerja asal Jawa Barat, majikannya biasa mengantarnya untuk menghadiri pengajian yang diadakan oleh Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing
  • Seorang Ikhwan menceritakan, saudarinya bekerja pada seorang masyaikh, bertahun-tahun bekerja kepada keluarga masyaikh tersebut tidak pernah sekalipun dia berada dalam satu ruangan bersama majikannya yang laki-laki
  • Seorang Ustadz menceritakan, bahwa seorang majikan meminta bantuannya untuk menasihati pembantu wanitanya yang sering menggodanya untuk berzina, akhirnya sang Ustadz menelepon dan menasihati pembantu ini
  • Banyak majikan yang mensyaratkan supirnya harus disertai istrinya untuk mengantar anak-anak puteri mereka ke sekolah. Demikian pula sebaliknya, pembantu wanita harus datang bersama mahramnya
  • Para masyaikh banyak sekali membebaskan pekerja mereka dari semua pekerjaan jika para pekerja ini benar-benar mau menuntut ilmu

4. Sebenarnya aturan-aturan pemerintah Saudi sangat menjamin para pekerja asing, diantaranya kewajiban majikan untuk membuatkan asuransi kesehatan bagi para pekerjanya dan hukuman yang setimpal bagi para majikan yang zalim terhadap pekerjanya, berikut beberapa kasus yang kami dengarkan:

  • Seorang majikan memukul supirnya, sang supir ini ditemukan oleh seorang Ikhwan Saudi dan membawanya ke kantor polisi, saat itu juga majikannya langsung dijemput dan ditahan oleh polisi dan wajib diqishah atau membayar sejumlah uang kepada pekerjanya yang dizalimi
  • Cerita seorang Ustadz, ada majikan yang dituntut oleh pengadilan untuk membayar berapapun yang diminta oleh seorang pembantu wanita yang dizalimi oleh si majikan
  • Seorang majikan yang membunuh pekerjanya terancam hukuman mati, namun pihak keluarga di Indonesia lebih memilih untuk memaafkan dan menerima ganti rugi (diyah), akhirnya uang milyaran rupiah dititipkan melalui kedutaan Indonesia

5. Ketika majikan berbuat zalim, masalah terbesar para pekerja Indonesia adalah tidak mampu melapor ke kantor polisi, diantaranya karena kendala bahasa, tidak mengerti dengan aturan-aturan yang ada dan tidak adanya pendamping mereka yang siap siaga ketika dibutuhkan. Adapun pemerintah Philipina, sangat terkenal pendampingan dan pembelaannya kepada pekerjanya, jika ada masalah yang terjadi pada pekerjanya mereka akan langsung turun ke lokasi dan menggunakan kekuatan diplomasinya untuk menekan pemerintah Saudi agar memproses menurut hukum yang berlaku. Sehingga jarang terdengar ada masalah antara majikan dan pekerja Philipina, padahal jumlah mereka (di luar kota suci Makkah dan Madinah) tidak kalah banyak dengan pekerja Indonesia

6. Masalah terbesar dari sisi syari’at adalah datangnya para pekerja wanita (TKW) tanpa disertai mahram atau suami. Hampir semua masalah terjadi pada TKW yang tidak bersama suami atau mahramnya, sehingga dengan mudah mereka dizalimi tanpa ada yang membela mereka atau melaporkan ke kantor polisi. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang safar wanita tanpa mahram dalam sabda beliau:

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم

“Janganlah wanita melakukan safar (bepergian jauh) kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki asing menemuinya melainkan wanita itu disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

7. Alhamdulillah, dengan sebab kerja di Saudi banyak sekali pekerja yang mendapatkan kebaikan yang sangat besar, diantara bentuknya:

  • Banyak pekerja yang tadinya beraqidah sufiyah quburiyah dan aqidah kesyirikan lainnya dengan berbagai macam bid’ahnya, tidak melaksanakan sholat lima waktu dan tidak memahami adab-adab Islami. Setelah tinggal di Saudi mereka tersentuh dakwah tauhid, meninggalkan semua bentuk syirik dan bid’ah, rajin melaksanakan sholat lima waktu dan mulai berhias dengan adab-adab Islami
  • Pekerja-pekerja Philipina, Nepal dan Sri Lanka yang tadinya beragama Nasrani, Hindu dan Budha juga banyak sekali (sampai puluhan ribu orang) yang masuk Islam dengan sebab da’i-da’i dan buku-buku yang dicetak dengan bahasa mereka oleh Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di bawah naungan Kementrian Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Saudi Arabia
  • Bisa menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama
  • Bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh

8. Sayang sekali, banyak Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing disusupi oleh hizbiyyun dari sebuah partai Islam di Indonesia dengan hanya bermodalkan ijazah LC dari LIPIA[7], diantara kerusakan yang mereka lakukan:

  • Fasilitas dakwah digunakan untuk mendakwahkan kebatilan manhaj mereka
  • Mengajak kepada perpecahan dengan menjajakan partai mereka di musim Pemilu
  • Beberapa orang TKI yang ana temui, telah ikut kajian mereka bertahun-tahun namun tidak nampak adanya perubahan dalam aqidah dan ibadahnya menjadi lebih baik. Berbeda dengan TKI yang mengikuti kajian da’i-da’i Ahlus Sunnah, alhamdulillah banyak yang berubah menjadi lebih baik, seperti yang ana singgung di atas
  • Hal itu karena memang tidak ada perhatian mereka terhadap dakwah tauhid dan sunnah kecuali sedikit, malah mereka lebih banyak memanfaatkan para TKI untuk bisnis pengiriman barang dan travel haji, dengan bimbingan haji yang tidak mengikuti petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam

9. Kezaliman yang diderita sebagian TKI bukan hanya oleh majikan di Saudi tapi juga oleh PJTKI maupun calo-calonya di Indonesia. Ana pernah menyaksikan sendiri bagaimana para TKI ini dibentak-bentak dan diperlakukan tidak seperti manusia di tempat penampungan TKI di Jakarta. Bahkan ketika sudah bekerja di Saudi sebagian TKI masih diwajibkan mengirim sejumlah uang setiap bulan kepada calo-calo ini di Indonesia

10. Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI (termasuk keluarga para TKI) ataupun yang diberi amanah oleh pemerintah untuk mengurus TKI di Saudi maupun di negara lainnya; hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala, janganlah mengirim TKW tanpa disertai suami atau mahramnya dan hendaklah melaksanakan tugas pembelaan dan pengurusan TKI sesuai amanah pemerintah. Ingatlah pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat!

Inilah catatan ringan kami, hasil dari dialog dengan beberapa TKI, semoga bisa diambil pelajarannya baik oleh TKI, calon TKI maupun semua pihak yang terkait dalam pengurusan TKI. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin dan pemerintah mereka.

Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an.

Footnote:

[1] Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya (6391):

عن أنس بن مالك رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه و سلم ضرب في الخمر بالجريد والنعال وجلد أبو بكر أربعين

[2] Seperti kisah Ma’iz bin Malik radhiyallahu’anhu dalam riwayat Al-Bukhari (6438) dan Muslim (4520)

[3] Seperti kisah suami Ummu Habibah radhiyallahu’anha yang murtad di negeri Habasyah

[4] Ada juga majikan atau orang Saudi yang Sufi (murid-muridnya Alwi Al-Maliki), Syi’ah dan Hizbi Ikhwani. Salah seorang Ustadz kita, ketika diketahui oleh majikannya yang Ikhwani bahwa Ustadz kita ini pernah belajar di Darul Hadits Dammaj, majikannya mulai mempersulit ruang gerak beliau, sampai saat ini beliau dipaksa pulang ke Indonesia dengan membayar ganti rugi kepada majikannya sebesar 6000 riyal. Adakah yang mau membantu?

[5] http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=829

[6] Mutawwa’ adalah istilah orang-orang awam di Saudi untuk menyebut orang yang nampak keshalihannya dan menjalankan sunnah seperti jenggot dan memendekkan pakaian (tidak sampai menutupi mata kaki)

[7] Lebih disayangkan lagi, ada seorang Ustadz terkenal, penerjemah buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang dicetak oleh Kantor Kerjasama Dakwah dan Bimbingan Islam di Riyadh, yang memberikan jalan kepada da’i-da’i hizbi ini untuk masuk menjadi pembina-pembina TKI di Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di Saudi


Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/11/22/fenomena-tki-di-arab-saudi/#_ednref3

Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru/Imlek, dll)

Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan meninggalkannya.

Ada seorang lelaki yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepadanya (yang artinya) : " Apakah disana ada berhala, dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang disembah ?" Dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di sana tempat dilaksanakannya hari raya dari hari raya mereka ?" Dia menjawab, "Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatillah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam"
[Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits diatas menunjukkan,
tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di bertepatan dengan tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi'ar-syi'ar mereka, dan juga karena menyerupai mereka atau menjadi wasilah yang mengantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka mengandung wala' (loyalitas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syi'ar-syi'ar mereka.

Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan sehubungan dengan hari raya mereka (kini kebanyakan berpesiar, berlibur ke tempat wisata, konser, acara musik, diakhiri mabuk-mabukan atau perzinaan, red).

Dan diantaranya lagi ialah mempergunakan kalender Masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para shahabat menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan".

Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena
mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.

Alasan Kedua.
Karena hal itu adalah bid'ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu".

Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.

Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar mereka pada hari itu. (Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-'Aql 1/425-426).

Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam. Adapun jika dilakukan hal-hal tersebut oleh umat Islam dengan sengaja [1] maka berbagai golongan dari kaum salaf dan khalaf menganggapnya makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang tersebut di atas maka tidak ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian ulama menganggap kafir orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah mengagungkan syi'ar-syi'ar kekufuran.

Segolongan ulama mengatakan. "Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya mereka (demi merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi". Abdullah bin Amr bin Ash berkata, "Siapa yang mengikuti negera-negara 'ajam (non Islam) dan melakukan perayaan Nairuz [2] dan Mihrajan [3] serta menyerupai mereka sampai ia meninggal dunia dan dia belum bertobat, maka dia akan dikumpulkan bersama mereka pada Hari Kiamat.


Footnote :
[1] Mungkin yang dimaksud (yang benar) adalah 'tanpa sengaja'.
[2] Nairuz atau Nauruz (bahasa Persia) hari baru, pesta tahun baru Iran yang
bertepatan dengan tanggal 21 Maret -pent.
[3] Mihrajan, gabungan dari kata mihr (matahari) dan jan (kehidupan atau
ruh), yaitu perayaan pada pertengahan musim gugur, di mana udara tidak panas
dan tidak dingin. Atau juga merupakan istilah bagi pesta yang diadakan untuk
hari bahagia -pent.


(Dinukil dari tulisan Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, dalam kitab At-Tauhid Lish-Shaffil Awwal Al-Aliy[Edisi Indonesia, Kitab Tauhid 1])


Sumber : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=384

Hukum Mengganti Nama Sepulang Ibadah Haji

Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ berikut ini.

Tanya:
Apa hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini sunnah atau bukan?

Jawab:
Dahulu Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.

Adapun jika mereka mengganti nama-nama mereka itu disebabkan karena mereka sedang di Makkah atau Madinah, atau karena selesai dari pelaksanaan ibadah haji misalnya, maka ini termasuk bid’ah, bukan sunnah.

Wabillahit taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=800007

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=553)

Hukum Merayakan Hari Lahir dan Ulang Tahun

Penulis: Syaikh Muhammad bin As-Saalih Al-’Utsaimin Rahimahullah

Tanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?

Jawaban : Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa – atau sering disebut hari ‘ Ied Arafah – untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.

Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam) dan merupakan bid’ah yang sesat. (Syaikh Muhammad Salih Al ‘ Utsaimin)


Sumber :

Al-Bid’u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawa fadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin- Jilid 2, Halaman 302.

(Diterjemahkan dari tulisan Syaikh Muhammad As-Saalih Al-’Utsaimin, url sumber http://www.fatwa-online.com/fataawa/innovations/celebrations/cel003/0010428_1.htm oleh tim Salafy.or.id)

Asuransi dalam Pandangan Islam

Muhadharah : “Ma’ali Al – Allaamah anggota Lajnah Ad – Da’imah As – Syaikh dokter Sa’ad Bin Naashir As – Syitry

Sebelum saya memulai pembicaran tentang asuransi, saya ingin menetapkan beberapa kaidah Syar’iyyah yang bisa dibilang kaidah ini sebagai pembukaan judul ini.

1.Sesungguhnya Syari’at Islam ditetapkan untuk maslahat makhluknya dan sesungguhnya kita jika ingin memperbaiki keadaan manusia di dunia dan akheratnya maka harus berpegang teguh dengan hukum – hukum Syari’at yang suci yang baik untuk kebaikan di setiap zaman dan di setiap tempat dan dalil ini adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء : 107).

Artinya :”Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” ( Qs.Al – Anbiya :107)

Dan rahmat terjadi karena dengan berpegang teguh kepada syari’at ini dan dalilnya adalah Firman Allah Subhanahu Wata’ala

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ( المائدة : ٣ ).

Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama kalian,Maka barang siapa terpaksa ( yakni makan – makanan yang dilarang oleh ayat ini seperti bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah), karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. Al – Ma’idah : 3 ).

Dan sempurnanya nikmat itu di dapatkan dengan Syari’at ini yaitu Syari’at Islam dan untuk itu Allah Subhanahu Wata’ala telah berjanji kepada wali – waliNya dari orang yang beriman jika mereka melakukan apa – apa yang ada di Syari’at Rabb semesta alam ini untuk mempermudah mereka perkara – perkara dunianya dan perkara – perkara akheratnya seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ( ) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ( الطلاق : 2 – 3 ).

Artinya : “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Memberikan baginya jalan keluar ) # ) Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka, dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan perkara yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” ( Qs. Al – tholaq : 2 – 3).

2.Sesungguhnya Syari’at Islam itu tidaklah hanya sebatas ketergantungan hamba dengan Rabbnya saja, atau dengan ibadahnya seseorang kepada Rabbnya, atau akhlak saja tetapi Syari’at Islam itu Syari’at yang umum ( menyeluruh –pent ) tidaklah sesuatu yang ada di dalam hidup manusia ini kecuali sudah di hukumi oleh Syari’at ini dan diterangkan hukum Allah Subhanahu Wata’ala di dalamnya dan untuk itu telah datang nash dengan menerangkan sesungguhnya Syari’at ini umum untuk seluruh keadaan manusia Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ( المائدة : 162 ).

Artinya : “Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” ( Qs. Al – Ma’idah : 162 ).

3.Sesungguhnya sisi maslahat di dalam hukum – hukum Allah Subhanahu Wata’ala kadang tampak oleh beberapa hamba Allah Subhanahu Wata’ala dan kadang tersembunyi terhadapnya, dan beberapa hukum kadang tampak jelas kepada manusia seluruhnya sisi kemaslahatanya dan kadang tersembunyi terhadap manusia dan tidak mengetahui sisi adanya maslahat itu sendiri dan tidak mengetahui kebahagian yang dia dapatkan dengan hukum itu.

4.Sesungguhnya kembalinya hukum – hukum mu’amalahnya manusia di dalam berjual – belinya dan yang berbentuk materi itu kepada Al – Qur’an dan Sunnah, sesungguhnya telah datang nash dengan menerangkan bahwansanya iman itu terjadi dikarenakan berhukum kepada kedua asal ini yaitu Al – Qur’an dan Sunnah Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ( النساء : 65 ).

Artinya : “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” ( Qs. An – Nisa’I : 65 (.

dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا ( الأحزاب : 36 ).

Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya Maka sungguh Dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” ( Qs . Al – Ahzab : 36 ).

Dan ketika itu maka ketika terjadi suatu perselisihan atau apa – apa yang akan kita dapatkan dari kejadian – kejadian manusia maka sesungguhnya kita kembali kepada Al – Qur’an dan Sunnah karena Al – Qur’an dan Sunnah mengandung segala sesuatu dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ ( النحل : ٨٩ ).

Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” ( Qs. An – Nahl : 89 ).

Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا ( النساء : 59 ).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemimpin – pemimpin kalian . kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( Qs. An – Nisa’I : 59 )

Maka perkataannya شَيْء nakirah ( tidak ada alif laam ) di dalam penyebutan Syarath maka menjadi umum di dalam segala Sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik itu dalam perbuatannya mereka, ibadahnya mereka, nikah – nikahnya mereka, perseteruan mereka, makanan – makanannya mereka, atau selain dari itu, jika telah tetap seperti ini maka sesungguhnya dari ketetapan – ketetapan yang ada yang Syari’at datang dengan menerangkan hukum – hukumnya ketetapan – ketetapan yang ada di dalam masalah asuransi, dan asuransi adalah suatu ketetapan harta yang karena itu maka haruslah bagi kita agar memahami asuransi ini sebelum kita berpindah ke permasalahan mengetahui hukum – hukum Allah Subhanahu Wata’ala di dalamnya, apakah asuransi ini, asuransi adalah membayarnya seseorang dengan mengangsur dengan waktu yang berbeda, untuk sesuatu yang jika terjadi baginya kecelakaan maka wajib bagi orang yang telah dibayar uang angsuran yang telah lalu untuk membayar harta kepada orang yang terjadi baginya kecelakaan ini dan asuransi masuk kepada ummat kurang lebih dua abad terakhir dan ketika itu para ulama Syari’ah membahas permasalahan akad yang baru ini dan mereka menerangkan hukumnya dan berkumpullah perkumpulan ulama – ulama fiqh dan ulama – ulama ilmu pengetahuan yang mulia di dalamnya dan jika manusia telah melihat di dalam perkataan – perkataan ulama Syari’at mereka mendapatkan sesungguhnya ulama – ulama membagi asuransi menjadi dua, asuransi At – Tijari ( komersial ) dan asuransi At – Ta’awuni ( yang atas dasar tolong menolong )

(1).Yang dimaksud dengan asuransi At – Tijari ( komersial ) adalah adanya suatu serikat atau lembaga yang mana tugasnya serikat ini mengambil pembayaran angsuran dari seseorang maka jika terjadi suatu kecelakaan serikat itu membayar kepadanya uang tersebut sebagai ganti dari pembayaran yang diangsur tersebut, seperti apa yang telah serikat itu sepakati kepadanya, dan Asuransi At – Tijari ( komersial ) telah keluar ketetapan – ketetapan dan fatwa – fatwa dari perkumpulan ulama dengan pelarangannya dan kebanyakan dari ulama – ulama ummat ini mengharamkannya dan tidak membolehkannya dan untuk itu dari pertama orang yang mengeluarkan ketetapan ini dengan pelarangan dan keharamannya ulama – ulama besar negeri ini ( Saudi Arabia ) dan di ikuti beberapa perkumpulan ulama – ulama fiqh seperti Majma’il Fiqh Bi Robithotil ‘Aalamil Islami dan Majma’il Fiqhil Islami yang bagian dari Al – Munadzdzomul Mu’tamaratil Islami, dan sebab dari pengharaman asuransi At – Tijari ( komersial ) ada beberapa perkara

1.Sesungguhnya akad ini mengandung riba dan sisi kandungannya terhadap riba adalah bahwasanya seseorang yang anggota Asuransi membayar dengan angsuran, kemudian setelah itu mengambil uang itu darinya pengganti uang itu dengan uang yang lainnya, tidak ada kesamaan disana, tetapi seringnya keduanya lebih dari pada yang lainnya, dan riba adalah membayar uang yang lebih dengan ganti uang yang lebih pula dengan cara salah satunya lebih dari pada yang lain dan ini pasti ada di dalam asuransi dan tidak diragukan lagi ini haram hukumnya Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ( البقرة : 275 ).

Artinya : “Allah Subhanahu Wata’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( Qs. Al – Baqarah : 275 ).

Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة : 278).

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” ( Qs. Al – Baqarah : 278 ).

2.Mengandung perjudian di dalamnya dan sisi kandungannya adalah sesungguhnya seseorang membayar dalam keadaan yakin dan dia tidak tahu apakah dia akan mendapatkan ganti dari uang tersebut atau tidak ? dan perjudian itu adalah kerugian yang diketahui dengan yakin ( yakni seseorang membayarkan uang itu dalam keadaan yakin ) sebagai ganti kerugian yang mungkin akan terjadi atau tidak terjadi dan hasilnya dan yang akan kembail kepadanya sebagai ganti dari harta yang pertama, mungkin dia akan di bayar dan mungkin dia tidak di bayar dan ini pasti di dalam Asuransi At – Tijari ( komersial ), maka kamu membayarkan uang dan kamu tidak mengetahui apa kamu akan kecelakaan dan mendapatkan hak kamu sebagai gantinya atau tidak terjadi sesuatu, dan ketika itu dia masuk keumuman dalil tentang pelarangan berjudi Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( المائدة : 90 ).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs. Al – Ma’idah : 90 ).

3.Mengandung penipuan dan sisi kandungannya adalah seseorang membayar uang dan dia tidak tahu apakah dia akan mendapatkan ganti uangnya itu atau dia tidak mendapatkannya, dan ini adalah penipuan, Syari’at telah datang mengharamkan penipuan di dalam mu’amalah dan di riwayatkan di shohih Muslim sesungguhnya Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam :” melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.

4.Di dalamnya terdapat memakan harta seseorang, karena serikat asuransi mengambil harta dari manusia dan menahannya dan tidak membayarkanya gantinya itu ( seperti semula ) kecuali sedikit dan tidak berarti, dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang Syar’I itu adalah termasuk sesuatu yang haram seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء :٢٩ ).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( Qs. An – Nisa’I : 29 ).

Dan ini bukanlah dari bentuk perniagaan maka ketika itu menjadi dilarang darinya.

5.Di dalamnya juga terdapat jual beli dalam bentuk hutang – piutang, sesungguhnya orang yang mengasuransikan diri membayar uang dengan mengangsur dan sebagiannya di akhirkan yang gantinya dibayarkan ketika terjadi kecelakaan, maka ketika itu terjadi jual beli dalam bentuk hutang – piutang dan sebagian ahlul Ilmi mengharamkan jula beli dalam bentuk hutang – piutang dan telah ada hadits Rasulallah Salallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli yang tidak ada dengan yang tidak ada ( hutang piutang ).tetapi haditsnya dhoif, dan yang menjadikan patokan adalah telah adanya ijma’.

(2).Asuransi At – Ta’awuni ( yang di dasarkan tolong menolong ) atau disebut dengan Asuransi Al – Badali ( yang diganti )dan ringkasan dari asuransi ini adalah berkumpulnya suatu perkumpulan manusia yang mereka membayarkan uang – uang mereka dan jika terjadi dari mereka sesuatu yang membahayakan maka sesungguhnya orang itu mengambil ganti dari sesuatu yang membahayakan itu dari apa yang telah mereka kumpulkan seperti berkumpulnya pekerja ( pegawai )suatu daerah kemudian mereka membayar 100 riyal seluruhnya, mereka membayar 100 riyal untuk kotak yang ada di antara mereka maka jika terjadi di antar mereka sesuatu yang membahayakan atau terlibat kesulitan akan diganti dari kotak tersebut dan ini terjadi di zaman kita kotak untuk kebaikan yang ditujukan untuk kekeluargaan atau kepunyaan beberapa daerah pemerintahan dan ini semua masuk di dalam Asuransi At – Ta’awuni ( yang di dasarkan tolong menolong )telah keluar fatwa – fatwa dari perkumpulan ulama dan ulama – ulama besar dalam membolehkan yang semacam ini dari asuransi ini dan mereka berdalilkan untuk itu dari beberapa nash dan darinya adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ( المائدة : ٢ ).

Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” ( Qs. Al – Ma’idah : 2 ).

Mereka berkata dan ini dalam rangka tolong – menolong dalam kebaikan maka masuklah di dalam ayat ini, dan juga mereka berdalilkan hadits Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam :” Permisalan seorang mu’min di dalam kecintaannya, kasih sayangnya dan lemah lembutnya seperti tubuh yang satu jika salah satu anggota tubuhnya sakit maka seluruh tubuhnya akan merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur (begadang ).” ( HR. Shohihan ).dan hadits Abu Musa Al – Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam besabda : “ permisalan seorang mu’min dengan mu’min lainnya seperti bangunan yang menguatkan sebagian dengan bagian yang lainnya.” ( HR.Shohihain ).dan perkataan menguatkan sebagian dengan bagian yang lain masuk darinya jika bertolong – menolong dalang mewujudkan kotak di antara mereka agar nanti jika di alih dana itu kepada orang yang terkena sesuatu yang bahaya dan mereka juga berdalilkan hadits Abu Musa Al – Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu berkata Rasulallah Salallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :”Sesungguhnya orang – orang Asy’ari ( disandarkan kepada Isy’ar qobilah di yaman ) jika kehabisan bekal – bekal mereka ketika peperangan atau jika tinggal sedikitnya makanan keluarganya dikota Madinah mereka mengumpulkan apa – apa yang ada pada mereka di satu pakaian kemudian mereka membagi – bagikan di antara mereka di dalam satu bejana dengan sama rata maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka.” ( HR. Shohihain ).dan mereka juga berdalil dengan anjuran agar menyantuni muslim di antara mereka dari bahaya yang menimpa dan Syari’at telah datang dengan sifat – sifat penyantunan di dalam islam tentang keprihatinannya terhadap orang islam sebagian dengan sebagian lainnya di dalam kebutuhannya.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI AT – TIJARI ( KOMERSIAL ) DENGAN ASURANSI AT – TA’AWUNI ( ATAS DASAR TOLONG – MENOLONG )

1.Di dalam permasalahan niat dan tujuannya dari keduanya, Asuransi At – Tijari ( komersial ) ditujukan untuk perniagaan dan keuntungan dari harta yang akan di dapatkan, adapun Asuransi At – Ta’awuni, mereka bertujuan tolong menolong diantara mereka.

2.Sesungguhnya angsuran yang di bayarkan di dalam Asuransi At – Tijari ( komersial ) tergantung apa yang telah disepakati di antara mereka maka wajib bagi angota asuransi tersebut untuk membayar kepada mereka untuk itu beberapa manusia mereka sama atas uang yang akan diberikan kepada mereka tetapi mereka berselisih dalam nominal uang yang akan di bayarkannya kepada serikat asuransi misal dari itu ada dua orang yang mempunyai dua mobil yang mirip dari jenis yang sama dari model yang sama dan dua sopir derajat kemampuannya sama dan dengan itu mereka berselisih dalam masalah pembayaran angsuran diantara mereka yang dibayarkan kepada serikat asuransi, maka berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) sesungguhnya angsuran yang akan di bayarkannya sama maka jika di dapatkan satu dengan sifat yang sama dan cara yang sama dan ciri – ciri yang sama maka sesungguhnya mereka membayarkan angsurannya juga sama.

3.Sesungguhnya Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong )uang yang akan di bayarkan di dalamnya yang dihasilkan ketika kecelakaan terhadap seseorang dari segi penggantian saja maka tidak dibayarkan kepada dia kecuali ganti dari kerugian yang di dapatkannya, berbeda dengan Asuransi At – Tijari ( komersial )maka sesungguhnya ganti yang akan di bayarkan tidak berkaitan dengan bahaya yang tertimpa manusia tersebut tetapi sekedar kesepakatan, yang seperti itu jika terjadi kecelakaan terhadap mobilnya maka asuransi At – Tijari ( komersial )sesungguhnya ganti yang akan di bayarkan adalah sekedar apa yang disepakati kepadanya kadang mereka bersepakat dengan uang yang sangat besar yang di bayarkan kepadanya jika terjadi kecelakaan terhadap mobil ini, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) maka sesungguhnya ganti yang di bayarkan adalah di lihat dari bahayanya.

4.Asuransi At – Ta’awun ( atas dasar tolong – menolong )tidak mendapatkan jaminan kecuali yang terkena mara bahaya, berbeda dengan Asuransi At – Tijari ( komersial )maka sesungguhnya itu terkadang mendapatkan berita yang menggembirakan atau dari perkara – perkara yang bukan di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan misalnya anggota Asuransi At – Tijari ( komersial )mendapatkan kemenangan untuk kelompok yang membayar angsuran tiap bulannya maka jika menang suatu kelompok maka dia akan berhak mendapatkan harta yang banyak tergantung dengan apa yang disepakatinya, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong )maka sesungguhnya dia tidak berhak mendapatkan gantinya kecuali jika dia tertimpa bahaya dan tidak melebihi biaya kecelakaan tersebut.

5.Sesungguhnya Asuransi At – Tijari ( komersial ) apa – apa yang lebih dari uang di dalamnya maka di ambil oleh serikat Asuransi At – Tijari ( komersial ) dan tidak akan kembali kepada angota asuransi, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) maka sesungguhnya diambil darinya uang – uang pengganti yang di bayarkan untuk beberapa orang yang mereka tertimpa bahaya adapun sisanya akan di bayarkan atau kembali kepada anggota auransi tersebut atau kepada anggota – anggota asuransi yang telah membayar angsuran – angsuran tersebut.


Abu Bakr Fahmi Abu Bakar jawwas

Yang mengharapkan rahmat dan ridho Rabbnya

Daarul Hadiits Syiher Hadramaut 1 Dzulqo’dah 1430 H / 20 Oktober 2009

Perbedaan Antara Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Bantahan Terhadap Ahlus Sunnah

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata dalam kitab “Al-Ibanah ‘An Kaifiyah At-ta’amul Ma’ Al-Khilaf Baina Ahli As-Sunnah Wa Al-Jama’ah” halaman 47-49:

Perbedaan Antara Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Bantahan Terhadap Ahlus Sunnah

Diperbolehkan bagi seorang ulama ahlus sunnah untuk membantah ulama sunnah yang lain jika ada maslahat yang menuntutnya, akan tetapi bantahan terhadapnya berbeda dengan bantahan tehadap ahlul bida’ dan kesesatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (28/233-234): “Oleh karena itu wajib menjelaskan keadaan orang yang keliru dalam hadits dan riwayat, orang yang keliru dalam pandangan dan fatwa dan orang yang keliru dalam hal zuhud dan ibadah. Jika orang yang keliru itu seorang mujtahid maka kekeliruannya dimapuni dan dia mendapat pahala atas ijtihadnya. Maka menjelaskan ucapan dan amalan yang ditunjukkan oleh al-kitab dan as-sunnah adalah wajib, meskipun kenyataan kitab dan sunnah itu berbeda dengan ucapan dan amalannya. Siapa yang diketahui darinya ijtihad yang diperbolehkan maka tidak boleh dia disebutkan saat mengkritik dalam bentuk mencelanya dan mendosakannya. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengampuni kekeliruannya. Bahkan dia harus dicintai dikarenakan apa yang dia miliki berupa keimanan, ketakwaan, loyalitasnya, kecintaannya dan penunaiannya akan apa yang Allah Ta’ala wajibkan dari hak-hak-Nya berupa pujian dan do’a dan selain itu.”.

Yang menjadi inti pendalilan adalah ucapan beliau: ” maka tidak boleh dia disebutkan saat mengkritik dalam bentuk mencelanya dan mendosakannya”. Dan juga tidak selayaknya manusia diajak untuk meghajrnya dan menghentikan pelajarannya, ceramahnya, dan menimba ilmu darinya. Dan tidak menghukumi dia itu hizby atau jatuh pada bid’ah selama dia masih di dalam lingkaran sunnah.

Adapun jika bantahan itu datang dari penuntut ilmu, maka kebanyakannya mereka itu bukanlah orang-orang yang pantas membantah. Oleh karenanya engkau temukan pada bantahan-bantahan mereka adanya sikap melampaui batas, keserampangan dan kezhaliman. Bahkan sebagian mereka berusaha menampakkan bahwa dia adalah orang yang mampu untuk mengkritik ulama. Sampai-sampai sebagian mereka menempuh jalan dengan mencela aqidah seorang ‘alim sunny, padahal belum ada seorangpun dari para ulama yang mendahuluinya dalam hal itu. Lihatlah perlombaan ini yang pada hakekatnya adalah kelancangan terhadap ulama.

Dan aku mengatakan kepada orang jenis ini: Jika kau terus dalam menuntut ilmu dan bisa mengambil manfaat darinya, akan nampak bagimu pada waktu yang akan datang kesalahanmu ini dan ketergesa-gesaanmu. Maka hati-hati dari sikap tergesa-gesa pada suatu perkara yang padanya harus dihadapi dengan pelan-pelan.

Perkara-perkara yang bisa membantu untuk berlaku seimbang dan menggapai sikap adil adalah mengetahui perbedaan antara bantahan tehadap ahlus sunnah dan ahlul bid’ah. Berikut ini penyebutan sebagian perbedaan:

  1. Bantahan tehadap ahlul bid’ah dan hizbiyah adalah wajib kifayah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyaah berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (28/231-232): “Dan seperti imam-imam bid’ah dari para pemilik ucapan yang menyimpang dari kitab dan sunnah, atau pelaku ibadah yang menyimpang dari kitab dan sunnah, sesungguhnya menjelaskan keadaan mereka dan memperingatkan umat dari mereka adalah wajib berdasarkan kesepakatan kaum muslimin…. Dimana pembersihan jalan Allah Ta’ala, agama-Nya, manhaj-Nya, syari’at-Nya dan menolak kezhaliman mereka serta permusuhan mereka atas hal itu adalah wajib kifayh berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Kalaulah bukan karena Allah Ta’ala menjadikan adanya orang yang menepis gangguan mereka niscaya rusaklah agama ini. Dan niscaya kerusakannya lebih besar dibanding kerusakan pendudukan musuh dari pelaku peperangan. Sesungguhnya mereka jika menduduki tidaklah akan merusak kalbu dan apa yang pada padanya berupa agama kecuali hanya sebagai imbas saja. Adapun mereka, merusak kalbu pada permulaan.”. Berbeda dengan seorang sunny yang keliru maka dia memiliki kesempatan yang luas, beruapa nasehat baginya, atau usaha untuk memperbaiki apa yang nampak darinya berupa kekeliruan akan hak orang lain, jika bagi perbaikan tersebut ada ijin syar’i, jika maslahat menuntut untuk adanya bantahan maka dibantah.
  2. Bantahan terhadap ahlul bid’ah dan hizbiyah tidak perlu disebutkan padanya kebaikan mereka. Karena hikmah dari bantahan ini selain menjelaskan kebenaran dan menampakkan bathilnya suatu kebathilan adalah memperingatkan manusia dari mereka dan menjauhkan dari mereka. Berbeda dengan bantahan terhadap seorang ‘alim dan sunny maka diperingatkan dari kekeliruannya bersamaan tidak memperingatkan manusia atau menjauhkan mereka darinya. Dan dijaga kedudukannya.
  3. Para penyeru bid’ah dan hizbiyah diperingatkan dalam bantahan terhadap mereka dari mengambil ilmu dari mereka, dan dari menghadiri khutbah mereka serta ceramah mereka. Berbeda jika yang dibantah adalah seorang ahlus sunnah maka disebutkan dalam bantahan bahwa dia tidak ikuti dalam kekeliruannya, dan dia adalah tempat yang masih bisa dipercaya dan diterima, maka ilmu ditimba darinya dan dihadiri majelisnya.
  4. Menghajr pera penyeru bid’ah dan hizbiyah berdasarkan maslahat. Berbeda dengan seorang ‘alim dan sunny maka manusia tidak diajak untuk menghajrnya.
  5. Mencerca penyeru kebathilan dan menjelaskan kondisi mereka terhadap umat adalah tuntutan syar’i sesuai dengan kemampuan dan maslahat, dan sesuai dengan kebid’ahan mereka. Berbeda dengan bantahan terhadap sunny maka dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang. Ini adalah asalnya, jika ada tuntutan maslahat untuk keluar dari asal ini Perbedaan Antara Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Bantahan maka dilakukan dan diukur dengan kadar yang diperlukan. Dan tidaklah dipahami dari ucapanku bahwa orang yang berbicara tentang ahlul bid’ah dan hizbiyah berbicara dengan zhalim dan melampaui batas, karena hal ini adalah haram pada siapapun. Yang dimaksud dengan mencerca di sini adalah menjelaskan bahaya bid’ah mereka terhadap muslimin dan menjelaskan tentang lancangnya mereka untuk menyebarkannya dan terfitnahnya manusia karenanya.

Diterjemahkan oleh ‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman


Sumber:http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/08/05/perbedaan-antara-bantahan-terhadap-ahlul-bida-dan-bantahan-terhadap-ahlus-sunnah/

Sebab-sebab Jin Dan Syaithan Mengganggu Manusia

Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله berkata dalam kitab “Al-Inqadz”

Sebab-sebab Yang Dengannya Syaithan Dari Bangsa Jin Mempengaruhi Kaum Muslimin

Sebab-sebab yang melaluinya jin dan syaithan mengganggu kaum muslimin sangatlah banyak, dan cukup bagi kita menyebutkan sebagiannya saja, diantaranya:

Sebab Pertama: Jin bisa melihat kita dan secara umum kita tidak bisa melihat mereka.

Allah تعالى berfirman tentang Iblis dan anak turunnya,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ

“Sesungguhnya ia dan para pengikutnya melihat kalian di mana kalian tidak melihat mereka.” (Al-A’raf: 27)

Yang dipandang oleh para pakar tafsir adalah bahwa kata ganti pada firman-Nya “Sesungguhnya dia” itu kembali kepada Iblis, dan kata “para pengikutnya” maksudnya adalah keturunan dan anak-anaknya. Syaikhul Islam رحمه الله pernah ditanya sebagaimana daam “Majmu’ Al-Fatawa” (15/7) tentang firman Allah تعالى,

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ

“Sesungguhnya ia dan para pengikutnya melihat kalian di mana kalian tidak melihat mereka.” (Al-A’raf: 27)

Apakah hal itu umum, tidak ada seorangpun yang melihat mereka, ataukah ada sebagian yang melihat mereka dan sebagian tidak?

Maka Syaikhul Islam رحمه الله menjawab dengan berkata: “Yang ada dalam Al-Qur’an adalah bahwa mereka (jin) melihat manusia dimana manusia tidak melihat mereka, dan ini benar, mengharuskan bahwa mereka melihat manusia pada saat manusia tidak melihat mereka. Dan bukan maksudnya bahwa tiada seorangpun dari manusia yang melihat mereka, bahkan terkadang orang-orang shalih dan yang tidak shalih bisa melihat mereka, hanya saja mereka tidak melihat mereka pada setiap saat.”.

Maka dengan sebab bisanya mereka melihat kita dan kita tidak melihat mereka, mereka lancang untuk mengganggu kita dan mudah bagi mereka. Dan orang yang terjaga dari gaangguan mereka adalaah orang yang dijaga oleh Allah.

Sebab Kedua: Banyak syubhat (kerancuan) dan syahwat (hawa nafsu).

Jika makin banyak syubhat dan syahwat pada diri kaum muslimin maka makan banyak pula mereka mengkuti waswas syaithan, dan menerima tipu daya syaithan pada mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Sesungguhnya banyaknya waswas itu sesuai dengan banyaknya syubhat dan syahwat, dan penggantungan kalbu kepada yang dicintai yang kalbu bermaksud untuk mengejarnya, serta kepada yang dibenci yang kalbu bermaksud untuk menolaknya”. Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk berbekal dengan pemahaman terhadap agama ini, sehingga akalnya mendapatkan cahaya, jiwanya tersucikan, dadanya telapangkan kepada kebenaran, dan kalbunya tertenangkan. Kalau tidak maka apakah engkau menyangka akan selamat dari banyaknya syubhat dan syahwat yang merupakan tempat gembalaan yang subur bagi syaithan.

Sebab Ketiga: Lalainya kalbu dari berdzikir kepada Allah تعالى.

Allah تعالى berfirman,

وَمَن يَعْشُ عَن ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ ** وَإِنَّهُمْ لَيَصُدُّونَهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ

“Dan barangsiapa berpaling dari ajaran Rabb Yang Maha Pemurah, Kami adakan syaithan (yang menyesatkan), maka syaithan itu menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syaithan-syaithan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Az-Zukhruf: 36-37)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (4/34): “Dan syaithan itu memberikan bisikan dan menghindar. Jika seorang hamba mengingat Rabbnya maka syaithan itu mundur, dan jika ia lalai dari mengingat-Nya maka syaithan menggodanya. Oleh karenanya meninggalkan mengingat Allah تعالى menjadi sebab dan permulaan akan munculnya keyakinan yang bathil dan keinginnan yang rusak dalam kalbu. Dan termasuk mengingat Allah U adalah membaca Al-Qur’an dan memahaminya.”

Dan beliau juga berkata dalam sumber yang sama (10/399): “Sesungguhnya yang mencegah syaithan untuk masuk ke dalam kalbu anak Adam عليه السلام adalah karena padanya ada dzikir kepada Allah تعالى yang Allah تعالى mengutus para rasul-Nya dengan dzikir tersebut. Jika kalbu itu kosong dari dzikir kepada Allah maka syaithan akan menguasainya.”

Sebab Keempat: Gangguan manusia terhadap jin dan menyakiti mereka, entah secara sengaja atau tanpa sengaja.

Termasuk yang menyebabkan kelancangan jin mengganggu kaum muslimin adalah adanya gangguan kaum muslimin terhadap mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam “At-Tafsir Al-Kabir” (4/265) dimana beliau berbicara tentang sebab masuknya jin ke dalam diri manusia: “Dan terkadang manusia itu menyakiti mereka jika dia kencing dan mengenai mereka, atau menyiramkan air panas pada mereka atau manusia membunuh sebagian jin atau selain itu semua yang merupakan bentuk-bentuk gangguan. Ini merupakan jenis kerasukan yang paling keras dan betapa banyak orang yang kerasukan ini mereka bunuh.”

Dan betapa banyak kaum jin itu yeng memulai menzhalimi kaum muslimin dalam hal ini. Karena mereka menyamar dalm bentuk yang bisa dilihat oleh manusia seperti menjadi ular, ular besar, anjing, kucing dan sebagainya sehingga seorang muslim takut darinya, dan menyangkanya ia adalah makhluk yang ia kenal lalu ia bersegera untuk memukulnya atau membunuhnya sesuai dengan apa yang ia lihat, bukan karena ia ingin menyakiti jin. Dan syari’at islam telah mengijinkan untuk membunuh makhluk yang mengganggu dari sekian makhluk yang disebutkan dan makhluk yang memiliki hukum yang sama dengannya tanpa harus memberi peringatan terlebih dahulu, kecuali ular yang berada dalam rumah maka harus dingatkan dahulu tiga kali atau tiga hari.

Dan juga sebagian jin itu tinggal di tempat sampah dan belakang rumah dan manusia tidak melihatnya, lalu mereka melemparkan segala sesuatu yang lalu mengenai jin sehingga jin melakukan balas dendam.

Intinya: Tidak boleh bagi seorang muslim untuk sengaja mengganggu dan menyakiti jin. Dan hendaknya ia meminta tolong kepada Allah untuk mengatasi mereka jika mereka mengganggunya.

Sebab Kelima: Terjadi dari jalan jatuh cintanya jin laki-laki atau wanita terhadap manusia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam “An-Nubuwat” (399): “Jin itu terkadang jatuh cinta pada manusia sebagaimana manusia jatuh cinta pada manusia, dan sebagaimana seorang pria mencintai wanita, dan wanita mencintai pria. Maka ia merasa cemburu padanya dan ia mendukung cemburunya itu dengan segala sesuatu. Dan jika yang dia cintai bersama yang lain maka terkadang dia menghukumnya dengan membunuhnya dan selainnya. Dan semua ini nyata terjadi.”

Dan beliau juga berkata dalam “At-Tafsir Al-Kabir” (4/265): “Demikian juga wanita kaum jin. Di antara mereka ada yang menginginkan dari manusia yang ia bantu sesuatu yang diinginkan wanita kaum manusia dari para lelaki. Dan ini banyak terjadi pada lelaki dan wanitanya kaum jin. Banyak lelaki kaum in mendapatkan dari wanita kaum manusia perkara yang didapatkan manusia, dan terkadang perkara itu dilakukan pada kaum lelakinya.”

Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk selalu berusaha menekuni dzikir syar’i, terkhusu yang terkait dengan dzikir masuk kamar mandi dan dzikir ketika berhubungan badan. Karena bertelanjang tanpa diawali dengan dzikir kepada Allah merupakan sebab jatuh cintanya jin kepada manusia.

Sebab Keenam: Terjadi sebagai bentuk mempermainkan manusia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata dalam “At-Tafsir Al-Kabir” (4/265) dimana beliau berbicara tentang kelakuan jin mempermainkan manusia: “Dan terkadang pengaruh gangguan jin itu terjadi sebagai bentuk memperamainkan manusia sebagaimana orang-orang bodohnya manusia mempermainkan (orang asing) yang sedang menempuh perjalanan.” Semoga Allah mencukupi par hamba-Nya dari kejelekan orang-orang bodoh tersebut dengan mengembalikan mereka pada jalan-Nya, berdoanya mereka kepada-Nya dan ibadah mereka kepada-Nya.

Sebab Ketujuh: Sebagian jin mengganggu manusia untuk memberi pelajaran pada mereka akibat mereka melakukan maksiat dan kebid’ahan.

Terjadi bahwa sebagian jin yang menyamar jadi manusia yang muslim mengabarkan bahwa sebabnya dia merasuki seorang muslim adalah karena muslim ini pelaku maksiat dan kebid’ahan. Dan makna dari hal ini adalah bahwa kaum jin itu terdorong rasa cemburu mereka terhadap islam maka mereka melakukan gangguan terhadap pelaku maksiat dan bid’ah dari kaum muslimin.

Dan sebenarnya hal ini tidaklah dibenarkan dari dua sisi:

  • Dari sisi bahwa masuknya jin ke tubuh seorang muslim itu haram.
  • Dari sisi bahwa para jin itu memperlakukan para pelaku maksiat dan kebid’ahan bukan dengan perlakuan

Maka tidak boleh bagi mereka memukul pelaku maksiat dan kebid’ahan tidak pula mengganggu mereka dengan jenis apapun, bahkan tidaklah jin berhak untuk menasehati kaum muslimin, karena nasehat mereka kepada kaum muslimin bisa membuat mereka ketakutan.

Secara garis besar: kebanyakannya terjadinya perlakuan ini terhadap kaum muslimin adalah berasal dari kaum jin yang bodoh meskipun mereka itu muslim.

Sebab Kedelapan: Terjadi sebagai bentuk ujian dan cobaan.

Allah memiliki hikmah dalam perkara yang Dia takdirkan dan tentukan atas seorang hamba yang shalih berupa pengaruh jin padanya, sebagaimana pengaruh syaithan kepada nabi Allah Ayyub عليه السلام.


Diterjemahkan oleh ‘Umar Al-Indunisy

Darul Hadits – Ma’bar, Yaman


Sumber:http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/11/11/sebab-sebab-jin-dan-syaithan-mengganggu-manusia/

Rekaman Kajian Ahlussunnah Palembang


Berikut ini Rekaman Kajian Rutin di Masjid Al Ghoniy Palembang. Minggu pertama bulan Juli 2010. Membahas kitab Al Wasaailulmufiidatu lilhayatissa'iidah, karya Asy-Syaikh Abdurrohman bin Naashir As-Sa'diy.

http://www.imageurlhost.com/images/aon0ha782efl1wprn9m.gif